MEMBANGUN PARADIGMA BARU PENEGAKAN HUKUM PAJAK
Rekonstruksi Kebijakan Penghentian Perkara Demi Pemulihan Kerugian Keuangan Negara

Rp. 70.000

SINOPSIS

Buku Membangun Paradigma Baru Penegakan Hukum Pajak: Rekonstruksi Kebijakan Penghentian Perkara Demi Pemulihan Kerugian Keuangan Negara menyajikan pembahasan yang komprehensif mengenai dinamika penegakan hukum di bidang perpajakan dalam menghadapi perkembangan sistem hukum dan kebutuhan tata kelola pemerintahan yang semakin akuntabel. Melalui uraian yang sistematis, buku ini mengupas berbagai konsep dasar penegakan hukum pajak, prinsip kepastian hukum, kebijakan perpajakan, hingga berbagai pendekatan yang dapat diterapkan dalam penyelesaian perkara perpajakan dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara kepentingan negara dan perlindungan hak masyarakat.

Selain membahas landasan teoritis, buku ini juga memberikan gambaran mengenai praktik penegakan hukum pajak di Indonesia, perkembangan regulasi, perbandingan dengan berbagai negara, serta arah pembaruan kebijakan yang relevan dengan tantangan penegakan hukum masa kini. Materi disusun secara runtut sehingga memudahkan pembaca memahami hubungan antara sistem perpajakan, kebijakan hukum pidana, dan upaya mewujudkan penegakan hukum yang efektif, adil, transparan, serta berorientasi pada kepastian hukum dan kepentingan publik.

Buku ini diharapkan dapat menjadi referensi yang bermanfaat bagi mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, aparatur penegak hukum, konsultan pajak, pembuat kebijakan, maupun masyarakat umum yang ingin memperdalam pemahaman mengenai sistem penegakan hukum perpajakan di Indonesia. Dengan penyajian yang menyeluruh, buku ini memberikan wawasan yang dapat menjadi dasar dalam memahami berbagai persoalan perpajakan sekaligus mendorong terciptanya sistem penegakan hukum yang lebih adaptif, berkeadilan, dan mampu mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan.

Nama Penulis:

  • Dr. Ipat Fatmawati, S.H., M.H.

Nama Penerbit: Rajawali Buana Pusaka
Jumlah Halaman:
xii; 162 halaman
Ukuran Buku: 
15 x 23 cm