SISTEM PENJAMINAN SILANG (CROSS COLATERAL)
Ius Constituendum
Pengaturan Prinsip Kehatian-Hatian Bank
Rp. 70.000
SINOPSIS
Sistem Penjaminan Silang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Hukum Jaminan. Penulis mengembangkan Sistem Penjaminan Silang (Cross Collateral) dari UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UU HT), khususnya Pasal 5,6 dan 7. Pasal Pasal 5 ayat (1) UUHT mengatur penjaminan 1 bidang tanah untuk menjamin beberapa kredit perbankan. Menurut Penulis pengaturan sistem jaminan ini memang suatu kemajuan dalam Sistem Jaminan di Indonesia, namun dalam praktiknya penjaminan silang justru menimbulkan banyak masalah terutama dalam hal eksekusi terhadap tanah tersebut apabila salah satu atau bahkan semua debitur mengalami kredit macet.
Bagi Penulis, Pasal 5, 6 dan 7 UU HT, bukan merupakan suatu kendala hukum melainkan merupakan peluang baik bagi bank maupun para debitur untuk mengatasi permasalahan jaminan. Penulis buku ini menyajikan suatu pandangan baru yang bersifat progresif, fungsional, holistik dan futuristik tentang Sistem Penjaminan Silang.
Dalam buku ini Penulis mendiskripsikan potensi pengembangan Sistem Penjaminan Silang dari sisi Otoritas Jasa Keuangan, Bank maupun para Debitur supaya sistem penjaminan silang itu dapat efektif dan menghindarkan resiko kredit yang justru diakibatkan dari pelaksanaan Pasal 5, 6 dan 7 UU HT. Pemikiran baru tersebut meliputi: Pertama, Sistem Penjaminan Silang sebaiknya diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan dimasukkan dalam pengaturan Manajemen Resiko. Kedua, dalam POJK tersebut bank yang diwajibkan menyusun prosedur dan persyaratan yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan Sistem Penjamínan Silang berupa Panduan (SOP). Ketiga, para debitur diwajibkan membentuk konsorsium sebagai wadah musyawarah diantara para debitur untuk saling mengetahui performansi dan membuat perjanjian untuk mengatasi permasalahan yang berpotensi terjadi
Nama Penulis:
- Prof. Dr. Tarsisius Murwadji, S.H., M.H.
- Dr. Etty Mulyati, S.H., M.H.
- Rita Supandi, S.H., M.Kn.
Nama Penerbit: Rajawali Buana Pusaka
Jumlah Halaman: x; 136 halaman
Ukuran Buku: 15 x 23 cm